Natural Science Articles

study of natural science exists in this blog. We are also students of natural science majors.

Islamic Articles

We also provide articles of Islamic.

Blogging

We also provide articles related to blogging tips and tricks.

Social sciences

We provide articles related to social knowledge. So this blog also gives general knowledge articles.

ICT

we label this ICT as they relate to acronym of ICT = Information Communication and Technology. we can get a variety of information that can help us learn and become smarter. with this blog we share the knowledge.

Friday, 29 June 2012

Wakalah



1. Pengertian Wakalah
secara bahasa : Mewakilkan
secara istilah :
- Mewakili suatu pekerjaan orang lain
- Bertindak atas nama orang yang mewakilkan
- Selama batas waktu yang ditentukan
2. Hukum Wakalah
Mubah

Bersuci, Manfaat dan Hikmahnya


Bersuci dari Najis
1. Bersuci dari Najis dan Dasar Hukumnya
Banyak ayat Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan tentang kebersihan dan kesucian serta memerintahkan umatnya agar selalu bersih dan suci antara lain:
Firman Allah swt.:
QS. Al-Mudatstsir : 4
QS. Al-Baqarah : 222


2. Manfaat dan Hikmah Bersuci dari Najis
Yang dimaksud dengan bersuci dari najis adalah membersihkan badan, pakaian, tempat (terutama yang berhubungan dengan suatu ibadah yang mengharuskan suci / bersih dari najis) dengan menggunakan alat bersuci, seperti air sesuai dengan ketentuan air yang dapat dipakai untuk bersuci. Najis adalah lawan dari suci, dan najis merupakan istilah yang digunakan untuk dua perkara, yakni hadats dan khubts. Akan tetapi menurut bahasa, penggunaan istilah najis ialah untuk suatu yang kotor baik yang bersifat hissy (indriawi) seperti darah, kencing, tinja, dan lain sebagainya, maupun yang bersifat ma'nawy (abstrak), seperti dosa. Dalam pembahasan bab ini tidak dibahas mengenai air dan alat bersuci lainnya.

Di antara manfaat dan hikmah bersuci yaitu

Shulhu


Shulhu secara bahasa adalah Damai.
Shulhu secara istilah adalah perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih.
hukum shulhu adalah wajib.
Rukun Shulhu :
1. Orang yang menyepakati perdamaian (mushahih)
2. Masalah yang didamaikan
3. Akad
Syarat Shulhu :
1. Orang-orang yang menyepakati perdamaian, sah bertindak dalam hukum.
2. Perdamaian tidak ada masalah
3. Masalah sesuai dengan prinsip islam
4. Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan maka dengan pihak ketiga
Macam masalah
1. Perdamaian Ibra ( mengurangi kewajiban)
2. Perdamaian Mu'awadhah ( mengganti sesuatu dengan yang lain )

Cabang-Cabang Biologi dan Bidang Kerjanya


Anatomi : Ilmu yang mempelajari Struktur tubuh makhluk hidup.
Botani : Ilmu yang mempelajari Tumbuhan dan Kehidupan Tumbuhan.
Ekologi : Ilmu yang mempelajari Hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
Evolusi : Ilmu yang mempelajari Perkembangan makhluk hidup dari bentuk yang sederhana sampai bentuk yang paling rumit.
Fisiologi : Ilmu yang mempelajari Proses dan kegiatan yang terjadi dalam tubuh makhluk hidup.
Genetika : Ilmu yang mempelajari Cara pewarisan sifat-sifat makhluk hidup kepada turunannya.
Histologi : Ilmu yang mempelajari susunan dan fungsi jaringan tubuh makhluk hidup.
Imunologi : Ilmu yang mempelajari Tentang kekebalan tubuh.
Mikrobiologi : Ilmu yang mempelajari segi kehidupan mikroorganisme.
Organologi : Ilmu yang mempelajari tentang organ atau alat-alat tubuh makhluk hidup.
Parasitologi : Ilmu yang mempelajari perikehidupan parasit dan pengaruhnya terhadap makhluk hidup.
Paleontologi : Ilmu yang mempelajari perikehidupan makhluk hidup pada masa lampau dilihat dari fosil-fosilnya.
Patologi : Ilmu yang mempelajari perihal penyakit.
Sitologi : Ilmu yang mempelajari susunan dan fungsi bagian-bagian sel.
Virologi : Ilmu yang mempelajari perikehidupan virus dan pengaruhnya terhadap makhluk hidup lainnya.
Zoologi : Ilmu yang mempelajari hewan dan kehidupan hewan.

Rinaldi Nugroho. Powered by Blogger.

Forum Aktifitas Rohis Se-Duren Sawit